FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
-20Pasal2T
Sistem Elektronik harus menjamin
berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan
peruntukannya, dengan tetap memperhatikan
Penyelenggara
interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik
sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait.
Pasal 28
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
melakukan
edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik.
(21 Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab
seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan
komplain.
Pasal 29
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan
informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit
mengenai:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
objek yang ditransaksikan;
kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
tata cara penggunaan perangkat;
syarat kontrak;
prosedur mencapai kesepakatan;
jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan
nomor telepon pusat pengaduan.
Pasal 30
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
litur
sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang
digunakannya.
(21 Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit
berupa fasilitas untuk:
a. melakukan . .
SK No0117OZ A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents