FRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
-19Pasal 24
(1)
(2)
(3)
(4)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan
menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan
Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan,
kegagalan, dan kerugian.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem
pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan
serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan
kerugian.
Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang
berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak
lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan
dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak
hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
peraturan kepala lembaga yang melaksanakan urLlsan
pemerintahan di bidang keamanan siber.
Pasal 25
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan kembali
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara
utuh sesuai dengan format dan masa retensi yang ditetapkan
berdasarkan kdtentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga
kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan,
ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan,
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
harus unik serta menjelaskan penguasaan dan
kepemilikannya.
Pasal 27
SK No 0117O'l A
...
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents