SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
Tl
TAHUN 2OI9
TENTANG
PEI!ryELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a.
Mengingat
l.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) seb,gaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I I
Tahun 2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi
yang sangat pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas
informasi elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, perlu pengaturan secara menyeluruh
pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20 12
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik;
MFIMUTUSKAN:...
SK No011683 A