PRESIDEN
REPUELIK TNDONESTA
2MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI{YELENGGARAAN
SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l.
2.
3.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
4.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang,
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat
yang
5.
6.
menyediakan, mengelola,
dan/atau
mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem
Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan
pihak lain.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah
penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi
Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh
Instansi Penyilenggara.Negara.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah
penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan
Usaha, dan masyarakat.
7. Kementerian atau Lembaga adalah
Instansi
Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan
mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
8. Informasi. .
SK No011684 A
.