Kementerian Pertahanan RI prasarana pelatihan dan penelitian, dengan mengacu kepada praktik terbaik (best practises) dan memperhatikan kemandirian dan kedaulatan. c. 6) Terwujudnya konsep dan implementasi kemandirian infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka kedaulatan sibe menggunakan satelit pertahanan secara mandiri, dengan kajian yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. 7) Terwujudnya penyempurnaan dan peningkatan Grand Design Arsitektur Enterprise Sisfohanneg dan sistem informasi Pertahanan Siber yang selalu memperhatikan kemajuan teknologi dan kondisi sosial masyarakat. 8) Tersusunnya IT Security Technology Policy berbasis risiko bagi Pertahanan Siber untuk perangkat lunak maupun perangkat keras. 9) Terlaksananya kegiatan kerjasama operasional dengan kementerian / lembaga nasional. Tahap Pemanfaatan Pada tahap ini diharapkan akan dihasilkan kemampuan daya tangkal, daya tindak dan daya pulih dalam menghadapi serangan siber. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahap ini adalah : 1) Implementasi sertifikasi standar terbaik pengamanan informasi berbasis SNI/ISO 27001. 2) Kelanjutan pembenahan pertahanan siber internal Kemhan/TNI berdasarkan hasil audit pengamanan TIK di tahap sebelumnya. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 46

Select target paragraph3