Kementerian Pertahanan RI
d)
5)
Peningkatan dan Pemeliharaan Manajemen
Pengamanan Informasi. Dalam peningkatan dan
pemeliharaan sistem manajemen pengamanan
informasi, organisasi harus melakukan secara
reguler hal berikut :
(1)
Menerapkan peningkatan yang diidentifikasi
dalam manajemen pengamanan informasi.
(2)
Mengambil
tindakan
pencegahan yang tepat.
(3)
Mengambil pelajaran dari pengalaman
keamanan informasi organisasi lain.
(4)
Mengkomunikasikan
tindakan
dan
peningkatan kepada semua pihak yang
terkait dengan tingkat rincian sesuai situasi
dan kondisi, dan jika relevan, menyetujui
tindak lanjutnya.
(5)
Memastikan bahwa peningkatan tersebut
mencapai sasaran yang dimaksudkan.
korektif
dan
Standar yang menjadi acuan bagi kebijakan
pertahanan siber. Dalam pengembangan dan
penerapan pertahanan siber, kebijakan-kebijakan yang
ada akan mengacu pada standar-standar nasional
maupun internasional antara lain :
a)
SNI (Standar Nasional Indonesia) 27001 tentang
Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
b)
ISO/IEC 20000 Information Technology Service
Management System (ITSM).
c)
ISO/IEC 22000 Business Continuity Management
(BCM).
d)
Control Objectives for Information and related
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
32