Kementerian Pertahanan RI
data dan informasi di lingkungan Kemhan/TNI
harus melakukan hal-hal berikut :
(1)
Melaksanakan
prosedur
pemantauan,
pengkajian dan pengendalian lainnya untuk :
(a)
Mendeteksi
kesalahan
pengolahan secara cepat.
hasil
(b)
Mengidentifikasi secara cepat terhadap
pelanggaran dan insiden pengamanan
informasi baik dalam bentuk upaya
maupun yang telah berhasil.
(c)
Memungkinkan
pimpinan
untuk
menentukan
apakah
kegiatan
pengamanan informasi didelegasikan
kepada orang atau diterapkan dengan
teknologi informasi yang dilaksanakan
sebagaimana diharapkan.
(d)
Membantu
mendeteksi
kejadian
keamanan sehingga mencegah insiden
keamanan
dengan
menggunakan
indikator.
(e)
Menentukan apakah tindakan-tindakan
yang diambil untuk memecahkan
masalah pelanggaran keamanan telah
efektif.
(2)
Melaksanakan
tinjauan
keefektifan
manajemen pengamanan informasi dengan
mempertimbangkan hasil audit pengamanan
informasi, insiden, efektifitas, pendapat dan
umpan balik dari semua pihak terkait.
(3)
Mengukur
keefektifan
pengamanan informasi.
(4)
Mengkaji asesmen risiko pada interval yang
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
pengendalian
30