Kementerian Pertahanan RI
3)
c)
Kebijakan pengembangan SDM pertahanan siber.
d)
Kebijakan
pembangunan
teknologi,
pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur
pertahanan siber.
e)
Kebijakan kerjasama lintas sektor pertahanan
siber.
f)
Kebijakan pembinaan potensi pertahanan siber.
g)
Kebijakan kerjasama luar negeri.
h)
Kebijakan pembangunan fasilitas dan sarana
prasarana pendukung.
Kebijakan operasional penyelenggaraan pertahanan
siber
a)
Perencanaan Keamanan Informasi (Information
Security Planning).
b)
Tanggap Darurat (Incident Response).
c)
Manajemen resiko TIK (IT Risk Management).
d)
Pemulihan (Disaster Recovery).
e)
Rehabilitasi
dan
Rekonstruksi
Rehabilitation and Reconstruction).
f)
Manajemen Rekanan (Vendor Management).
g)
Operasi Jaringan (Network Operations).
h)
Keamanan Sistem dan Aplikasi (System and
Application Security)
i)
Kontrol Akses (Access Control).
j)
Kontrol Perubahan (Change Control).
k)
Keamanan Fisik (Physical Security).
l)
Klasifikasi data, penanganan dan pemusnahan
(Data Classification, Handling, and Disposal).
m)
Keamanan personel (Personnel Security).
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
(Disaster
24