Kementerian Pertahanan RI
RINGKASAN EKSEKUTIF
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk
jaringan internet yang awalnya dibangun atas prakarsa
Departemen Pertahanan Amerika Serikat sebagai sarana strategis
komunikasi dan pertukaran data, telah semakin meluas memasuki
semua sisi kehidupan manusia dewasa ini sebagai bagian sangat
strategis kehidupan sosial, ekonomi dan bernegara di dunia. Hal
yang sama juga berlaku di Indonesia yang pada saat ini memiliki
jumlah penduduk seperempat milyar dan pertumbuhan pengguna
internet yang tinggi dengan pertumbuhannya yang sangat pesat.
Ruang tempat berlangsungnya kegiatan pemanfaatan TIK dan
internet ini disebut ruang siber. Ruang siber pada satu sisi
membawa begitu banyak manfaat namun di sisi lain juga dapat
memunculkan berbagai ancaman dan potensi serta gangguan
mulai dari skala kecil hingga skala yang besar. Hal ini
menyebabkan pentingnya diupayakan penjagaan kerahasiaan,
integritas dan ketersediaan informasi elektronik serta infrastrukur
di ruang siber tersebut agar terselenggara dengan tepat, yang ini
dikenal sebagai pertahanan siber atau “cyber defense”.
Penerapan pertahanan siber menjadi keniscayaan dan merupakan
suatu prioritas kewajiban bagi negara dan semua instansi di
dalamnya dimana tingkat pentingnya berbanding lurus dengan
tingkat ketergantungan pada pemanfaatan di ruang siber tersebut.
Hal ini menyebabkan Kemhan/TNI berkewajiban untuk mengambil
langkah-langkah penting terkait dengan pertahanan siber, baik di
dalam lingkungannya sendiri maupun dalam rangka mendukung
pertahanan siber lintas sektoral. Pertahanan siber perlu
dilaksanakan secara terencana dan terpadu agar penerapannya
dapat berjalan secara tepat dan optimal. Untuk itu, disusunlah
satu Pedoman Pertahanan Siber.
Penyusunan pedoman ini dilakukan dengan mengacu pada
naskah kajian Peta Jalan Strategi Nasional Pertahanan Siber,
yang berisi uraian lengkap mengenai ancaman dan serangan siber
termasuk analisisnya terhadap strategi pertahanan siber yang
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
iii