Kementerian Pertahanan RI g. Mengacu kepada prinsip-prinsip tata kelola yang menjamin terwujudnya pengawasan melekat dalam pertahanan siber. h. Menjamin bahwa implementasi sistem siber aman dan tahan terhadap serangan siber lawan i. Mengembangkan kondisi yang lebih menguntungkan untuk tindakan ofensif. j. Menghindari kerugian pada sistem komputer yang tidak diinginkan. 3.3. Sasaran Pertahanan Siber. Sasaran yang hendak dicapai pedoman ini adalah : a. Terdapatnya pemahaman atas situasi dan kondisi terkini menyangkut ancaman dan serangan siber khususnya dalam sektor pertahanan termasuk penanganannya baik di dalam dan luar negeri. b. Terbangunnya kesadaran (awareness) akan arti penting pertahanan siber dalam rangka pengamanan sumber daya informasi khususnya sektor pertahanan dan secara umum bagi infrastruktur kritis nasional. c. Terlibatnya semua pihak terkait secara penuh dan terpadu dalam inisiatif pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI. d. Terbangunnya potensi sumber daya dalam pengembangan pertahanan siber sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. e. Terumuskannya strategi penangkalan, penindakan dan pemulihan bidang pertahanan siber. f. Tersedianya acuan bagi penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana serta pengetahuan dan ketrampilan guna mendukung langkah langkah persiapan, pembangunan, pengembangan dan penerapan pertahanan siber. 3.4. Tugas, Peran dan Fungsi Pertahanan Siber. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 19

Select target paragraph3