Kementerian Pertahanan RI
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman pertahanan siber ini meliputi hal-hal
sebagai berikut :
a.
Konsep
dasar
pertahanan siber,
meliputi latar
belakang, landasan hukum dan pengertian.
b.
Uraian mengenai pokok-pokok pertahanan siber,
meliputi prinsip-prinsip, sasaran, ancaman dan serangan
siber.
c.
Perumusan kebutuhan pertahanan siber.
d.
Penyelenggaraan
implementasinya.
Pertahanan
Siber
dan
tahapan
1.4. Landasan Hukum
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pasal 30 ayat 1, 2, dan 5 tentang
Pertahanan dan Keamanan Negara.
b.
Undang-Undang
Telekomunikasi.
c.
Undang-Undang Nomor
Pertahanan Negara.
d.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia.
e.
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik.
f.
Undang-Undang Nomor 14
Keterbukaan Informasi Publik.
Tahun
2008
Tentang
g.
Undang-Undang Nomor
Pelayanan Publik.
Tahun
2009
Tentang
h.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 57 Tahun 2014
tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter.
Nomor
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
36
Tahun
1999
tentang
3
Tahun
2002
tentang
25
4