Kementerian Pertahanan RI
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA
KATA PENGANTAR
Sistem pertahanan negara bersifat semesta melibatkan seluruh
warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Keterpaduan itu merujuk pada
elemen kekuatan yang dibangun dalam sistem pertahanan
semesta, yang memadukan kekuatan pertahanan militer dan
kekuatan pertahanan nirmiliter.
Merujuk pada dasar Konstitusi, kekuatan pertahanan nirmiliter
khususnya dalam ranah siber dibangun berdasarkan diktum upaya
pembelaan negara, yang secara konseptual kekuatannya
diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian di luar bidang pertahanan, yaitu Kementerian
Kominfo sebagai unsur utama dan Kementerian Pertahanan
sebagai salah satu unsur dukungan bersama kekuatan bangsa
lainnya. Mengingat luas bidang pertahanan siber itu, guna
membangun sense of defence dalam bidang keamanan siber di
sektor Pertahanan, perlu disusun Pedoman Pertahanan Siber.
Pedoman pertahanan siber ditetapkan sebagai pengejawantahan
tekad, prinsip dan kehendak untuk menyelenggarakan pertahanan
siber pada sistem informasi, kendali dan komunikasi di sektor
pertahanan. Pedoman ini mewujudkan kerangka penyelenggaraan
pertahanan siber yang harus dipahami dan dipedomani oleh
sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dengan terbitnya
Pedoman ini, seluruh pemangku kepentingan terkait hendaknya
dapat menghayati dan mempedomani isinya, sehingga tampak
dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam menjamin
keamanan jaringan dan muatannya di sektor pertahanan.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
i