Kementerian Pertahanan RI
KEMENTERIAN PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERTAHANAN
BLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
82 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa untuk menjabarkan Pedoman Strategis
Pertahanan Nirmiliter perlu ditetapkan Pedoman
Pertahanan Siber;
b.
bahwa pedoman pertahanan siber merupakan acuan
dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam rangka
penyelenggaraan pertahanan siber;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri
Pertahanan tentang
Pedoman Pertahanan Siber;
1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4169;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Doktrin Pertahanan Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 973);
5.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 57 Tahun 2014
tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1567);
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
ii