Kementerian Pertahanan RI
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN
PERTAHANAN SIBER
Pasal 1
Pedoman Pertahanan Siber sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Pertahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan
dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan siber.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
Cap / Tertanda
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Cap / Tertanda
AMIR SYAMSUDIN
Paraf:
1. Karo TU
:…….
2. Kabag TU Dukmen
:…….
3. Kabag TU Dukwamen :…….
4. Kabag TU Duksekjen :…….
5. Kabag Takahdissip
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1712
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
iii
:…….