Kementerian Pertahanan RI
BAB IV
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN SIBER
4.1. Umum
Pedoman pertahanan siber digunakan sebagai acuan di
lingkungan
Kemhan/TNI
dalam
rangka
perencanaan,
pembangunan pengembangan dan implementasi pertahanan
siber. Selanjutnya dalam pedoman ini diuraikan persyaratan
untuk masing-masing kebutuhan kebijakan, kelembagaan,
teknologi/infrastruktur dan SDM.
Penangkalan, penindakan dan pemulihan dari ancaman siber
tidak akan efektif jika tidak ada pengaturan kewenangan yang
jelas. Dalam skala kompleksitas yang tinggi dalam
penyelenggaraan pertahanan siber, pengaturan kewenangan
dilakukan melalui optimalisasi masing-masing peran.
Pada satu eskalasi kejadian yang masuk dalam kategori luar
biasa, koordinasi pelaksanaan pertahanan siber akan diatur
melalui rujukan strategi pertahanan siber nasional. Hal ini
memungkinkan Presiden selaku Kepala Negara mengambil
tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya dalam
mengelola sistem pertahanan negara, termasuk pertahanan
siber. Kewenangan tersebut sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan dapat didelegasikan kepada Menteri Pertahanan
atau pejabat lain.
4.2. Kerangka Kerja Penyelenggaraan Pertahanan Siber
Pengembangan, pembangunan dan implementasi pertahanan
siber memerlukan kerangka kerja yang akan menjadi acuan agar
implementasi dapat terjadi secara berkesinambungan dan dapat
diukur kinerjanya setiap saat. Kebutuhan ini dipenuhi dengan
pengembangan kerangka kerja yang meliputi kebijakan/regulasi,
kelembagaan, teknologi dan SDM. Masing-masing bagian dari
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
22