Kementerian Pertahanan RI menunjang pertahanan siber, masih dalam proses peningkatan. d. Sumber Daya Manusia Persiapan untuk penyediaan SDM dalam rangka mendukung pertahanan siber sudah mulai dilakukan, meskipun baru persiapan awal dalam bentuk program peningkatan kesadaran (awareness) dan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan keamanan informasi. Implementasi Pertahanan siber pada masa yang akan datang akan memerlukan program peningkatan SDM yang jauh lebih besar dan substantif. 2.4 Kebutuhan Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia memiliki dua kepentingan dalam pertahanan siber. Pertama, untuk mengamankan semua sistem elektronik dan jaringan informasi di lingkungannya. Kedua, mendukung koordinasi pengamanan siber di sektor-sektor lainnya sesuai kebutuhan. Memperhatikan dua kepentingan tersebut maka diperlukan antisipasi bagi kebutuhan pertahanan siber yang meliputi aspek-aspek : a. Kebijakan Kebijakan-kebijakan yang menjadi acuan bagi seluruh kegiatan pertahanan siber termasuk pengembangan, pengoperasian dan koordinasi sangat penting untuk dirumuskan dan ditetapkan. Kebijakan-kebijakan ini meliputi aspek pengembangan kelembagaan, persiapan infrastruktur dan teknologi, persiapan Sumber Daya Manusia dan penetapan peran, fungsi dan wewenang dalam pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI. Kebutuhan ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, pedoman, petunjuk teknis dan bentuk-bentuk kebijakan lain yang dapat memastikan kegiatan pertahanan siber dapat berjalan sebagaimana mestinya. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 16

Select target paragraph3