Kementerian Pertahanan RI
berupa kegiatan atau tindakan yang bertujuan untuk
memasuki, menguasai, memodifikasi, mencuri atau
merusak, atau menghancurkan atau melumpuhkan
sistem atau aset informasi, yang dikategorikan,
sebagai berikut :
a)
Perang Siber (Cyber war), adalah semua
tindakan yang dilakukan secara sengaja dan
terkoordinasi dengan tujuan mengganggu
kedaulatan negara. Perang siber dapat berupa
serangan terorisme (cyber terrorism) maupun
spionase (cyber espionage) yang mengganggu
keamanan nasional. Adapun serangan siber
memiliki karakteristik sebagai berikut :
(1)
(2)
(3)
b)
Gangguan Siber (Cyber Violence), adalah
serangan siber yang memiliki karakteristik
sebagai berikut :
(1)
(2)
(3)
2)
Intentional (disengaja).
Kegiatan aktif.
Skala besar.
Unintentional (Tidak disengaja).
Kegiatan pasif.
Skala kecil.
Penanggulangan Serangan Siber
Kegiatan
penanggulangan
serangan
siber
menggunakan pendekatan yang menyesuaikan diri
dengan sumber dan bentuk serangan yang dihadapi.
Bentuk penanggulangan serangan siber yang
dilakukan dapat berupa :
a)
Pertahanan siber (cyber defense), adalah
suatu upaya untuk menanggulangi serangan
siber yang menyebabkan terjadinya gangguan
terhadap penyelenggaraan negara secara
normal. Pertahanan siber disiapkan sebagai
suatu upaya penanggulangan serangan siber
semacam ini.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
13