PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5Pasal 8 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pengoptimalan identifikasi risiko, analisis risiko, dan tindak lindung risiko Keamanan Siber; b. peningkatan efektivitas mitigasi risiko Keamanan Siber nasional; c. peningkatan sinergi dan kolaborasi antar Pemangku Kepentingan; dan d. peningkatan kualitas pen5rusunan dan implementasi kebijakan Keamanan Siber berbasis risiko. Pasal 9 Kesiapsiagaan dan ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. pembangunan kapabilitas tanggap Insiden Siber yang efektif dan efisien; b. c. d. perumusan dan penetapan rencana kontingensi untuk pengelolaan Krisis Siber; penyelenggaraan penzrnganan tanggap darurat; dan penguatan pertukaran informasi yang aman dan memiliki waktu akses yang tinggi. Pasal 10 (1) Penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital; dan b. peningkatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital. (2) Pelindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal SK No 155948 A 11...

Select target paragraph3