PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5Pasal 8
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b meliputi:
a. pengoptimalan identifikasi risiko, analisis risiko, dan
tindak lindung risiko Keamanan Siber;
b. peningkatan efektivitas mitigasi risiko Keamanan Siber
nasional;
c. peningkatan sinergi dan kolaborasi antar Pemangku
Kepentingan; dan
d. peningkatan kualitas pen5rusunan dan implementasi
kebijakan Keamanan Siber berbasis risiko.
Pasal 9
Kesiapsiagaan dan ketahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pembangunan kapabilitas tanggap Insiden Siber yang
efektif dan efisien;
b.
c.
d.
perumusan dan penetapan rencana kontingensi untuk
pengelolaan Krisis Siber;
penyelenggaraan penzrnganan tanggap darurat; dan
penguatan pertukaran informasi yang aman dan
memiliki waktu akses yang tinggi.
Pasal 10
(1) Penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. penyelenggaraan pelindungan infrastruktur
informasi vital; dan
b. peningkatan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pelindungan infrastruktur
informasi vital.
(2) Pelindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
SK No
155948 A
11...