PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9(2) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE. Pasal 18 (1) Da1am penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal t7, Badan melakukan persiapan yang meliputi: a. pen5rusunan rencana kontingensi Krisis Siber; dan b. simulasi rencana kontingensi. (2) Dalam melakukan persiapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara melakukan penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber. Pasal 19 Simulasi rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (f) huruf b dilaksanakan dengan cara: a. latihan; dan b. pemeranan. Pasal 20 Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebelum Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan paling sedikit melalui: a. b. c. tanggap Insiden Siber; peringatan dini Krisis Siber; dan penetapan status Krisis Siber. Pasal 21 (l) Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan tindakan untuk merespons Insiden Siber yang terus meningkat dan berpotensi menjadi krisis. (2) Pelaksanaan tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Tim Tanggap Insiden Siber organisasi, Tim Tanggap Insiden Siber sektor, dan Tim Tanggap Insiden Siber nasional. Pasal SK No 155952A 22...

Select target paragraph3