PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4c. meningkatkan kekuatan dan kapabilitas
Keamanan
Siber yang andal dan berdaya tangkal; dan
d.
mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung
terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman,
stabil, dan bertanggung jawab.
BAB II
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 5
Strategi Keamanan Siber Nasional terdiri atas:
a.
b.
fokus area; dan
rencana aksi nasional Keamanan Siber.
Pasal 6
Fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
tata kelola;
manajemen risiko;
kesiapsiagaan dan ketahanan;
penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital;
kemandirian kriptograli nasional;
peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas;
kebijakan Keamanan Siber; dan
kerja sama internasional.
Pasal 7
Tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi:
a. penguatan ekosistem Keamanan Siber mencakup
sumber daya manusia, proses, dan teknologi; dan
b. peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan
Keamanan Siber.
Pasal
SK No 155947A
8...