PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4c. meningkatkan kekuatan dan kapabilitas Keamanan Siber yang andal dan berdaya tangkal; dan d. mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab. BAB II STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL Pasal 5 Strategi Keamanan Siber Nasional terdiri atas: a. b. fokus area; dan rencana aksi nasional Keamanan Siber. Pasal 6 Fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. b. c. d. e. f. g. h. tata kelola; manajemen risiko; kesiapsiagaan dan ketahanan; penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital; kemandirian kriptograli nasional; peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas; kebijakan Keamanan Siber; dan kerja sama internasional. Pasal 7 Tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. penguatan ekosistem Keamanan Siber mencakup sumber daya manusia, proses, dan teknologi; dan b. peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan Keamanan Siber. Pasal SK No 155947A 8...

Select target paragraph3