EFITFTfd{Il REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2023 TENTANG STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melindungi segenap bangsa dan kepentingan nasional dari penyalahguna.€rn sumber daya siber dan untuk mempersiapkan secara dini dalam menghadapi krisis siber dan memulihkan situasi dari krisis siber, perlu mewujudkan keamanan siber nasional; b. c. bahwa kemajuan teknologi berpotensi memicu serangan siber yang dapat menimbulkan kerugian sosial dan kerugian ekonomi serta ancaman terhadap kedaulatan negara sehingga perlu disiapkan strategi keamanan siber dan manajemen krisis siber secara nasional; bahwa penetapan strategi keamanan siber nasional yang merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, termasuk pembangunan budaya keamanan siber serta penyelenggaraan penanganan tanggap darurat merupakan bagian dari peran pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber; Mengingat : . . SK No l61668A .

Select target paragraph3