EFITFTfd{Il
REPUBLIK INOONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2023
TENTANG
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa untuk melindungi segenap bangsa
dan
kepentingan nasional dari penyalahguna.€rn sumber daya
siber dan untuk mempersiapkan secara dini dalam
menghadapi krisis siber dan memulihkan situasi dari
krisis siber, perlu mewujudkan keamanan siber nasional;
b.
c.
bahwa kemajuan teknologi berpotensi memicu serangan
siber yang dapat menimbulkan kerugian sosial dan
kerugian ekonomi serta ancaman terhadap kedaulatan
negara sehingga perlu disiapkan strategi keamanan siber
dan manajemen krisis siber secara nasional;
bahwa penetapan strategi keamanan siber nasional yang
merupakan bagian dari strategi keamanan nasional,
termasuk pembangunan budaya keamanan siber serta
penyelenggaraan penanganan tanggap darurat
merupakan bagian dari peran pemerintah untuk
melindungi kepentingan umum dari segala jenis
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi
elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu
ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 7l
Tahun 2019
tentang
Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi
Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber;
Mengingat : . .
SK No l61668A
.