-8(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1)
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik
berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan
Elektronik yang digunakannya.
(2)
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a.
sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak
berhak;
b.
Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara tidak
sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
Elektronik;
c.
Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda,
menggunakan
cara
yang
dianjurkan
oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara
lain yang layak dan sepatutnya harus segera
memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda
Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik
atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan
Elektronik jika:
d.
(3)
1.
Penanda
Tangan
mengetahui
bahwa
pembuatan Tanda Tangan Elektronik
dibobol; atau
data
telah
2.
keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan
dapat
menimbulkan
risiko
yang
berarti,
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan
Tanda Tangan Elektronik; dan
dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk
mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan
semua informasi
yang terkait dengan Sertifikat
Elektronik tersebut.
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab
atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV . . .