-7b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem
informasi terakhir yang berada di bawah kendali
Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem
Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
yang ditawarkan.
Pasal 10
(1)
(2)
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga
Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan Peraturan Pemerintah.
Transaksi
Sertifikasi
Sertifikasi
(1) diatur
Pasal 11
(1)
Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan
akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait
hanya kepada Penanda Tangan;
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat
proses penandatanganan elektronik hanya berada
dalam kuasa Penanda Tangan;
segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik
yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui;
segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang
terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
terdapat
cara
tertentu
yang
dipakai
untuk
mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa
Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan . . .