FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-526. l,embaga Sertifikdsi Keandalan adalah lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui,
disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertilikat
Keandalan dalam Transalsi Elektronik.
27. Sertilikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan
Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi
Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
28. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara
Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
29. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik
yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
Sistem Elektronik dan /atau nonelektronik.
30. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic dcita interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mait1, telegram, teleks, teleapg atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol,
atau perforasi.
31. Nama Domain adalah alamat internet penyeldnggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/ atau masyarakat,
yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang
bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet.
32. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang
bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan
Sistem Elektronik Nama Domain.
33. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha,
atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran
Nama Domain.
34. Pengguna. .
SK No011687 A
.