PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA
-41
-
Pasal 69
(1)
Penyelenggara Sertilikasi Elektronik tersertifikasi yang
menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik
tercatat tersertilikasi wajib menjamin:
a, integritas data yang di
b. Pengirim data dapat diidentifikasi;
c.
Penerima data dapat diidentifikasi; dan
d.
akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan
penerimaan data.
(21 Layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan paling sedikit:
a. diselenggarakan oleh I (satu) atau lebih
^ Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia;
b. dapat mengidentifikasi Pengirim dengan akurat;
c. dapat mengidentifikasi alamat Penerima sebelum
pengiriman data;
d. pengiriman dan penerimaan data diamankan oleh
Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dari
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
e, perubahan data dalam proses pengiriman atau
penerimaan data bisa diketahui oleh Pengirim dan
Penerima; dan
f. waktu dan tanggal pengiriman, penerimaan, dan
perubahan data dapat ditampilkan dengan penanda
waktu elektronik tersertilikasi.
(3) Jika pengiriman data melibatkan 2 (dua) atau lebih
Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia, semua
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku untuk semua Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia yang terlibat.
(4) Layanan pengiriman elektronik tercatat tidak
tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan pengiriman
elektronik tercatat diatur dengan Peraturan Menteri.
'
SK No 011723 A
Paragraf 7 . .
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents