FRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -32- (3) Penyelenggara Sertihkasi Elektronik Indonesia wajib mendapatkan pengakuan dari Menteri dengan berinduk kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk yang diselenggarakan oleh Menteri. (41 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia harus mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi. (5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 54 (1) Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia memenuhi persyaratan proses pengakuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. (21 Daftar pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia termasuk layanan yang diselenggarakannya dibuat, dipelihara, dan dipublikasikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 55 (1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia berhak memperoleh biaya pendapatan dengan memungut biaya layanan dari pengguna Sertifikat Elektronik. (2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib menyetorkan setiap pendapatan dari biaya layanan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dihitung dari persentase pendapatan kepada negara. (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan penerimaan negara bukan pajak. Bagran . SK No 011,714 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents