FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
-32-
(3)
Penyelenggara Sertihkasi Elektronik Indonesia wajib
mendapatkan pengakuan dari Menteri dengan berinduk
kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk yang
diselenggarakan oleh Menteri.
(41 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia harus
mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang
beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 54
(1) Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia memenuhi persyaratan proses
pengakuan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(21 Daftar pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia termasuk layanan yang diselenggarakannya
dibuat, dipelihara, dan dipublikasikan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengakuan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 55
(1)
Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia berhak
memperoleh biaya pendapatan dengan memungut biaya
layanan dari pengguna Sertifikat Elektronik.
(2)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib
menyetorkan setiap pendapatan dari biaya layanan
penggunaan Sertifikat Elektronik yang dihitung dari
persentase pendapatan kepada negara.
(3)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Bagran .
SK No 011,714 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents