PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -29Pasal 47 (1) Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya (1) yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. (21 Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. (3) Kontrak Elektronik paling sedikit memuat: a. data identitas para pihak; b. objek dan spesifikasi; c. persyaratanTransaksiElektronik; d. harga danbiaya; e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik. Pasal 48 (1) Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. (21 Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan. (3) Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen dan/atau penerima kontrak 'untuk (4) mengembalikan barang yang dikirim dan/atau jasa yang disediakan apabila tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat cacat tersembunyi. Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim dan/atau jasa yang disedidkan. (5) Pelaku . . SK No 011711 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents