PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-40-
a. mengikat tanggal dan waktu pada
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk
mencegah kemungkinan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik diubah
tanpa
terdeteksi;
b. mengacu pada sumber waktu akurat yang berkaitan
dengan waltu universal yang terkoordinasi;
c. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh
jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
dan
d. ditandatangani menggunakan Tanda Tangan
Elektrcjnik atau segel elektronik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia atau menggunakan metode
yang setara.
(21 Penanda waktu elektronik tersertifikasi harus
memberikan:
a. tanggal dan waktu secara akurat; dan
b. integritas Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang berkaitan dengan tanggal dan waktu
tersebut.
(3) Layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi
dibuat tanpa menggunakan jasa
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanda waktu
elektronik tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat
Pasal 68
Layanan pengiriman elektronik tercatat terdiri dari:
a
layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi;
dan
b
layanan
pengiriman
tersertifikasi .
elektronik tercatat
Pasal
SK No011722 A
tidak
69...
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents