PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- a. mengikat tanggal dan waktu pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk mencegah kemungkinan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diubah tanpa terdeteksi; b. mengacu pada sumber waktu akurat yang berkaitan dengan waltu universal yang terkoordinasi; c. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan d. ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektrcjnik atau segel elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia atau menggunakan metode yang setara. (21 Penanda waktu elektronik tersertifikasi harus memberikan: a. tanggal dan waktu secara akurat; dan b. integritas Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan tanggal dan waktu tersebut. (3) Layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanda waktu elektronik tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat Pasal 68 Layanan pengiriman elektronik tercatat terdiri dari: a layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi; dan b layanan pengiriman tersertifikasi . elektronik tercatat Pasal SK No011722 A tidak 69...

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents