FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-416.
PenyelenggErraan Transaksi
Elektronik adalah rangkaian
kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh
Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem
Elektronik.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari
Pengirim.
20. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
21. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
22. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
23. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
24. Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah
Perangkat Lunak atau Perangkat Keras yang
dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda
Tangan Elektronik.
25. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode
pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/ atau kode
yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual
menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain
yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi.
26.Lembaga...
SK No011686 A