FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-35-
b.
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat
proses penandatanganan elektronik hanya berada
dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan
Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d.
e.
f.
segala perubahan terhadap Informasi Elektronik
yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik
tersebut setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui;
terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa
Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Pasal 6O
(1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai
alat
autentikasi dan verifikasi atas:
a. identitas Penanda Tangan; dan
b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
(21 Tanda Tangan Elektronik meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
a. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat
hukum Tanda Tangan Elektronik
b.
c.
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3);
menggunakan Sertifrkat Elektronik yang dibuat oleh
jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
dan
dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
(4)
SK No 011717 A
Tanda. . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents