PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -33Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 56 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap: a. penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia; dan b. PenyelenggaraSertifikasiElektronikasing. (21 Pengawasan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: a. pengakuan; dan b. pengoperasian fasilitas Penyelenggara Sertilikasi Elektronik induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Paragraf I Umum Pasal 57 (1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia menyediakan layanan yang tersertifikasi. (21 Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tanda Tangan Elektronik; dan/ atau b. layanan lain yang menggunakan (3) Sertilikat Elektronik. Layanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. segel elektronik; b. penanda waktu elektronik; c. layanan pengiriman elektronik tercatat; d. autentikasi SK No 011715 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents