PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA -27 (21 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik meliputi Penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh: a. b. c. d. e. f. (3) Instansi; institusi yang ditunjuk oleh Instansi; antar-Instansi; antar-institusi yang ditunjuk; antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk; dan antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalhm lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik: a. antar-Pelaku Usaha; b. antara Pelaku Usaha dengan konsumen; dan c. antarpribadi. Bagian Kedua Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Pasal 42 (1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. (2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat menggunakan Sertifikat Keandalan. (3) Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan yang terdaftar. Pasal 43 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik harus memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi. Pasal SK No011709 A 44...

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents