BADAN SIBER
BSSN DAN SANDI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Meningkatkan penerapan tata kelola
keamanan penyelenggaraan sistem
elektronik lingkup privat
1.Menerapkan kebijakan, standar
dan pedoman keamanan siber
dan keamanan informasi
ekosistem ekonomi digital
termasuk UMKM,
2.Melakukan pendaftaran dan/atau
mendapatkan perijinan
penyelenggaraan sistem
elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundangan-undangan
3.Kepatuhan pada kewajiban
peraturan perundang-undangan
dan Kesesuaian dengan
kebijakan, standar, prosedur
keamanan siber
4.Melaporkan insiden keamanan
siber pada lembaga yang
membidangi urusan keamanan
siber
5.memastikan efektifitas
pengawasan oleh
Kementerian/Lembaga dan
penegak hukum.
UPAYA STAKEHOLDER BISNIS
Meningkatkan penyelenggaraan pelindungan
infrastruktur informasi vital
1. Menerapkan kebijakan, standar, prosedur dan
pedoman pelindungan infrastruktur informasi
vital
2. Memutahirkan profil risiko keamanan siber
infrastruktur informasi vital nasional.
3. Membangun kapabilitas pengelolaan krisis
siber IIV secara berkelanjutan.
4. Meningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber
daya manusia pada penyelenggara infrastruktur
informasi vital, dalam menerapkan standar
pelindungan infrastruktur informasi vital serta
penanggulangan dan pemulihan insiden.
5. Meningkatkan kematangan penerapan
perlindungan infrastruktur informasi vital
6. Menjaga keberlangsungan bisnis dan pemulihan
bencana penyelenggaraan infrastruktur
informasi vital;
7. Berbagi informasi keamanan siber;
8. Peningkatan Kerjasama dalam pelindungan IIV
11. Memastikan efektifitas Pengawasan dan
Pengendalian penerapan kerangka kerja
perlindungan infrastruktur informasi vital
Peningkatan kapabilitas keamanan
siber
1.Peningkatan kompetensi SDM
yang mengacu pada Peta Okupasi
keamanan siber dan kebutuhan
industri
2.Penyelenggarakan kampanye
kesadaran keamanan siber dan
pelindungan data pribadi
3.Peningkatan kompetensi UMKM
dalam keamanan transformasi
digital dan pelindungan data
pribadi
4.Meningkatkan kapabilias
pengembangan produk dan
layanan industri keamanan siber
nasional
5.Menumbuhkan Lembaga
Pendidikan dan Lembaga
sertifikasi Profesi yang
terakreditasi di bidang Keamanan
siber
© 2019 BSSN All Rights Reserved
15
Memperkuat kemitraan di bidang
keamanan siber
1.Mempromosikan regulasi nasional
tentang keamanan dan ketahanan
siber, informasi dan transaksi
elektronik serta perlindungan data
pribadi
2.Terselenggaranya jejaring
Information Sharing Analysis Center
(ISAC) untuk berbagi informasi terkai
ancaman, kerawanan, dan risiko
keamanan siber
3.Memenuhi persyaratan skema
sertifikasi keamanan, seperti
sertifikasi sistem manajemen
pengamanan informasi, sertifikasi
keandalan sistem elektronik dan
penyelenggara sertifikasi elektronik.
4.Pengembangan Bisnis produk Home
grown Industri dan cybersecurity
startup
5.Industri Keamanan siber
Menyediakan soluasi keamanan
siber bagi Penyelenggara sistem
elektronik
6.Bekerjasama mengembangkan
teknologi keamanan siber untuk
mengamankan perangkat pengguna,
termasuk keamanan perangkat
Internet Of Thing.