Kementerian Pertahanan RI RINGKASAN EKSEKUTIF Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk jaringan internet yang awalnya dibangun atas prakarsa Departemen Pertahanan Amerika Serikat sebagai sarana strategis komunikasi dan pertukaran data, telah semakin meluas memasuki semua sisi kehidupan manusia dewasa ini sebagai bagian sangat strategis kehidupan sosial, ekonomi dan bernegara di dunia. Hal yang sama juga berlaku di Indonesia yang pada saat ini memiliki jumlah penduduk seperempat milyar dan pertumbuhan pengguna internet yang tinggi dengan pertumbuhannya yang sangat pesat. Ruang tempat berlangsungnya kegiatan pemanfaatan TIK dan internet ini disebut ruang siber. Ruang siber pada satu sisi membawa begitu banyak manfaat namun di sisi lain juga dapat memunculkan berbagai ancaman dan potensi serta gangguan mulai dari skala kecil hingga skala yang besar. Hal ini menyebabkan pentingnya diupayakan penjagaan kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi elektronik serta infrastrukur di ruang siber tersebut agar terselenggara dengan tepat, yang ini dikenal sebagai pertahanan siber atau “cyber defense”. Penerapan pertahanan siber menjadi keniscayaan dan merupakan suatu prioritas kewajiban bagi negara dan semua instansi di dalamnya dimana tingkat pentingnya berbanding lurus dengan tingkat ketergantungan pada pemanfaatan di ruang siber tersebut. Hal ini menyebabkan Kemhan/TNI berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah penting terkait dengan pertahanan siber, baik di dalam lingkungannya sendiri maupun dalam rangka mendukung pertahanan siber lintas sektoral. Pertahanan siber perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu agar penerapannya dapat berjalan secara tepat dan optimal. Untuk itu, disusunlah satu Pedoman Pertahanan Siber. Penyusunan pedoman ini dilakukan dengan mengacu pada naskah kajian Peta Jalan Strategi Nasional Pertahanan Siber, yang berisi uraian lengkap mengenai ancaman dan serangan siber termasuk analisisnya terhadap strategi pertahanan siber yang PEDOMAN PERTAHANAN SIBER iii

Select target paragraph3