Kementerian Pertahanan RI
prasarana pelatihan dan penelitian, dengan
mengacu kepada praktik terbaik (best practises)
dan memperhatikan kemandirian dan kedaulatan.
c.
6)
Terwujudnya konsep dan implementasi kemandirian
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
dalam rangka kedaulatan sibe menggunakan satelit
pertahanan secara mandiri, dengan kajian yang
melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
7)
Terwujudnya penyempurnaan dan peningkatan
Grand Design Arsitektur Enterprise Sisfohanneg
dan sistem informasi Pertahanan Siber yang selalu
memperhatikan kemajuan teknologi dan kondisi
sosial masyarakat.
8)
Tersusunnya IT Security Technology Policy
berbasis risiko bagi Pertahanan Siber untuk
perangkat lunak maupun perangkat keras.
9)
Terlaksananya kegiatan kerjasama operasional
dengan kementerian / lembaga nasional.
Tahap Pemanfaatan
Pada tahap ini diharapkan akan dihasilkan kemampuan
daya tangkal, daya tindak dan daya pulih dalam
menghadapi serangan siber. Adapun kegiatan yang
akan dilaksanakan dalam tahap ini adalah :
1)
Implementasi
sertifikasi
standar
terbaik
pengamanan informasi berbasis SNI/ISO 27001.
2)
Kelanjutan pembenahan pertahanan siber internal
Kemhan/TNI berdasarkan hasil audit pengamanan
TIK di tahap sebelumnya.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
46