Kementerian Pertahanan RI
2)
Pusdatin
Kemhan
melanjutkan
kegiatan
pembangunan teknologi dan infrastruktur (Cyber
Operation Center/COC) pertahanan siber, sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 27001
tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
yang handal.
Output :
1)
2)
b.
Produk Kebijakan yang dihasilkan Tim Kerja (Desk)
Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, yaitu :
a)
Peta Jalan Strategi Nasional Pertahanan Siber.
b)
Peta Jalan Pembinaan
Pertahanan Siber.
c)
Rancangan Permenhan tentang Pusat Operasi
Pertahanan Siber.
d)
Rancangan Permenhan tentang pengamanan
informasi di lingkungan Kemhan/TNI.
Kemampuan
SDM
Layanan
sistem
informasi
dan
keamanan
infrastruktur TIK internal Kemhan/TNI sebagai
langkah persiapan bagi manajemen informasi yang
baik.
Tahap Pematangan
Pada tahap ini dilaksanakan fokus kegiatan Pertahanan
Siber sebagai berikut :
1)
Implementasi Penyelenggaraan Pertahanan Siber
Kementerian Pertahanan dimulai dengan penetapan
kelembagaan organisasi Pertahanan Siber.
2)
Melaksanakan
pengawasan
audit
sistem
manajemen pengamanan informasi Kemhan/TNI
secara independen dengan cakupan SDM, Proses
dan Teknologi sesuai dengan SNI 27001 dan praktik
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
43