Kementerian Pertahanan RI
3)
b)
SDM terpilih harus memiliki kompetensi sesuai
dengan kebutuhan, dalam hal pengetahuan
dan ketrampilan sesuai penempatan dan
penugasan dalam pertahanan siber serta
terjaminnya pembinaan karier SDM yang
bersangkutan.
c)
Untuk tugas-tugas khusus yang bersifat
rahasia dan strategis, SDM terpilih harus
memiliki status kepegawaian yang tidak
menyalahi
prinsip-prinsip
organisasi
pertahanan, khususnya untuk tugas yang
bersifat ofensif atau dalam kondisi perang
siber.
Pembinaan latihan dan peningkatan kemampuan SDM
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a)
Program
promosi/peningkatan
kesadaran
(Awareness) bagi seluruh stakeholder TIK.
b)
Peningkatan pengetahuan/ketrampilan melalui
program pelatihan dalam kelas, on the job, online
dan kombinasinya. Program pelatihan dimaksud
terdiri dari antara lain :
(1)
Information Security and Risk Management.
(2)
Access Control Systems and Methodology.
(3)
Cryptography.
(4)
Physical Security.
(5)
Telecommunications and Network Security.
(6)
Security Architecture and Models.
(7)
Business Continuity Planning and Disaster
Recovery Plan.
(8)
Applications Security.
(9)
Operations Security.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
36