Kementerian Pertahanan RI 3) b) SDM terpilih harus memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan, dalam hal pengetahuan dan ketrampilan sesuai penempatan dan penugasan dalam pertahanan siber serta terjaminnya pembinaan karier SDM yang bersangkutan. c) Untuk tugas-tugas khusus yang bersifat rahasia dan strategis, SDM terpilih harus memiliki status kepegawaian yang tidak menyalahi prinsip-prinsip organisasi pertahanan, khususnya untuk tugas yang bersifat ofensif atau dalam kondisi perang siber. Pembinaan latihan dan peningkatan kemampuan SDM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a) Program promosi/peningkatan kesadaran (Awareness) bagi seluruh stakeholder TIK. b) Peningkatan pengetahuan/ketrampilan melalui program pelatihan dalam kelas, on the job, online dan kombinasinya. Program pelatihan dimaksud terdiri dari antara lain : (1) Information Security and Risk Management. (2) Access Control Systems and Methodology. (3) Cryptography. (4) Physical Security. (5) Telecommunications and Network Security. (6) Security Architecture and Models. (7) Business Continuity Planning and Disaster Recovery Plan. (8) Applications Security. (9) Operations Security. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 36

Select target paragraph3