Kementerian Pertahanan RI objektif, jika risiko tersebut memenuhi kebijakan organisasi dan kriteria risiko yang dapat diterima. b) (c) Pencegahan risiko. (d) Pengalihan risiko kepada pihak lainnya seperti pihak asuransi atau pemasok. (7) Memilih sasaran pengendalian dan pengendalian untuk perlakuan risiko. Sasaran pengendalian dan pengendalian harus dipilih dan diterapkan untuk memenuhi persyaratan yang diidentifikasi melalui proses asesmen risiko dan proses perlakuan risiko. Pemilihan ini harus mempertimbangkan kriteria risiko yang dapat diterima dan juga persyaratan hukum, perundang-undangan dan persyaratan lainnya. (8) Memperoleh persetujuan pimpinan terhadap risiko residu yang diajukan. (9) Menyiapkan pernyataan pemberlakuan yang mencakup : (a) Sasaran pengendalian yang dipilih dan alasan- alasan pemilihannya. (b) Sasaran pengendalian yang diterapkan saat ini. (c) Pengecualian setiap sasaran pengendalian dan dasar untuk pengecualiannya. Penerapan dan Pengoperasian Manajemen Pengamanan informasi. Dalam menerapkan dan mengoperasikan sistem manajemen ini, setiap PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 28

Select target paragraph3