Kementerian Pertahanan RI kerangka kerja tersebut diuraikan sebagai berikut : a. Kebijakan/regulasi Sesuai dengan tata kelola kepemerintahan yang baik (good corporate governance) yang menjadi fondasi pelaksanaan tugas-tugas instansi pemerintah, termasuk Kemhan/TNI, maka diperlukan kebijakan/regulasi sebagai landasan hukum. Kebijakan dan regulasi juga diperlukan untuk menjaga arah dari kegiatan-kegiatan pengembangan pembangunan dan penerapan pertahanan siber agar senantiasa sesuai dengan peraturan perundangan. Pada tingkatan operasional kebijakan regulasi berbentuk pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis yang menjadi acuan utama bagi pertahanan siber. Tata cara perumusan penetapan dan penerapan kebijakan pertahanan siber mengikuti tata cara berdasarkan peraturan perundangan dan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, perkembangan situasi dan kondisi pertahanan siber serta perkembangan teknologi. 1) 2) Kebijakan dasar/pijakan untuk regulasi pertahanan siber a) Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) No. 11/2008. Transaksi b) Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. c) Peraturan Pemerintah Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) No. 82/2012. d) Peraturan Menhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan. Kebijakan strategis pertahanan siber Kemhan/TNI a) Kebijakan umum pertahanan siber. b) Kebijakan kelembagaan pertahanan siber. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 23

Select target paragraph3