Kementerian Pertahanan RI
kerangka kerja tersebut diuraikan sebagai berikut :
a.
Kebijakan/regulasi
Sesuai dengan tata kelola kepemerintahan yang baik (good
corporate governance) yang menjadi fondasi pelaksanaan
tugas-tugas instansi pemerintah, termasuk Kemhan/TNI,
maka diperlukan kebijakan/regulasi sebagai landasan
hukum. Kebijakan dan regulasi juga diperlukan untuk
menjaga arah dari kegiatan-kegiatan pengembangan
pembangunan dan penerapan pertahanan siber agar
senantiasa sesuai dengan peraturan perundangan. Pada
tingkatan operasional kebijakan regulasi berbentuk
pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis yang
menjadi acuan utama bagi pertahanan siber.
Tata cara
perumusan
penetapan
dan
penerapan
kebijakan
pertahanan siber mengikuti tata cara berdasarkan peraturan
perundangan dan dilakukan dengan mempertimbangkan
kebutuhan nasional, perkembangan situasi dan kondisi
pertahanan siber serta perkembangan teknologi.
1)
2)
Kebijakan dasar/pijakan untuk regulasi pertahanan
siber
a)
Undang-Undang
Informasi
dan
Elektronik (UU ITE) No. 11/2008.
Transaksi
b)
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
c)
Peraturan Pemerintah Penyelenggara Sistem dan
Transaksi Elektronik (PP PSTE) No. 82/2012.
d)
Peraturan Menhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kemhan.
Kebijakan strategis pertahanan siber Kemhan/TNI
a)
Kebijakan umum pertahanan siber.
b)
Kebijakan kelembagaan pertahanan siber.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
23