Kementerian Pertahanan RI 2) c. Sebagai Model Pusat Data dan Sarana Pendukung Yang Aman. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi strategis yang dapat menjadi contoh/acuan bagi semua lembaga. Model Pusat Data dan Sarana pendukung harus memberi acuan yang memperhatikan: (a) Pemanfaatan teknologi tepat guna (usability) (b) Kemampuan pengelolaan dan pengoperasian yang efisien dan mandiri (manageability) (c) Kemampuan (scalability) pengembangan lebih lanjut Fungsi Pertahanan Siber. 1) Menjamin tercapainya pertahanan siber. 2) Membangun organisasi dan tata kelola sistem penanganan keamanan siber. 3) Membangun sistem yang menjamin ketersediaan informasi dalam konteks pertahanan siber. 4) Membangun sistem penangkalan, penindakan dan pemulihan terhadap serangan siber. 5) Mewujudkan kesadaran keamanan siber. 6) Meningkatkan pertahanan. 7) Mewujudkan riset dan pengembangan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan kemampuan Pertahanan Siber. 8) Menyelenggarakan kerjasama nasional dan internasional guna pembinaan dan pengembangan kemampuan Pertahanan Siber. keamanan PEDOMAN PERTAHANAN SIBER sinergi sistem kebijakan siber sektor 21

Select target paragraph3