Kementerian Pertahanan RI
2)
c.
Sebagai Model Pusat Data dan Sarana Pendukung
Yang Aman. Hal ini dilakukan untuk menjaga
keamanan informasi strategis yang dapat menjadi
contoh/acuan bagi semua lembaga. Model Pusat
Data dan Sarana pendukung harus memberi acuan
yang memperhatikan:
(a)
Pemanfaatan teknologi tepat guna (usability)
(b)
Kemampuan pengelolaan dan pengoperasian
yang efisien dan mandiri (manageability)
(c)
Kemampuan
(scalability)
pengembangan
lebih
lanjut
Fungsi Pertahanan Siber.
1)
Menjamin
tercapainya
pertahanan siber.
2)
Membangun organisasi dan tata kelola sistem
penanganan keamanan siber.
3)
Membangun sistem yang menjamin ketersediaan
informasi dalam konteks pertahanan siber.
4)
Membangun sistem penangkalan, penindakan dan
pemulihan terhadap serangan siber.
5)
Mewujudkan kesadaran keamanan siber.
6)
Meningkatkan
pertahanan.
7)
Mewujudkan riset dan pengembangan untuk
mendukung pembinaan dan pengembangan
kemampuan Pertahanan Siber.
8)
Menyelenggarakan
kerjasama
nasional
dan
internasional guna pembinaan dan pengembangan
kemampuan Pertahanan Siber.
keamanan
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
sinergi
sistem
kebijakan
siber
sektor
21