Kementerian Pertahanan RI
menunjang pertahanan siber, masih dalam proses
peningkatan.
d.
Sumber Daya Manusia
Persiapan untuk penyediaan SDM dalam rangka
mendukung pertahanan siber sudah mulai dilakukan,
meskipun baru persiapan awal dalam bentuk program
peningkatan kesadaran (awareness) dan peningkatan
pengetahuan dan ketrampilan keamanan informasi.
Implementasi Pertahanan siber pada masa yang akan
datang akan memerlukan program peningkatan SDM
yang jauh lebih besar dan substantif.
2.4 Kebutuhan Pertahanan Siber
Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
memiliki dua kepentingan dalam pertahanan siber. Pertama,
untuk mengamankan semua sistem elektronik dan jaringan
informasi di lingkungannya. Kedua, mendukung koordinasi
pengamanan siber di sektor-sektor lainnya sesuai kebutuhan.
Memperhatikan dua kepentingan tersebut maka diperlukan
antisipasi bagi kebutuhan pertahanan siber yang meliputi
aspek-aspek :
a.
Kebijakan
Kebijakan-kebijakan yang menjadi acuan bagi seluruh
kegiatan pertahanan siber termasuk pengembangan,
pengoperasian dan koordinasi sangat penting untuk
dirumuskan dan ditetapkan. Kebijakan-kebijakan ini
meliputi aspek pengembangan kelembagaan, persiapan
infrastruktur dan teknologi, persiapan Sumber Daya
Manusia dan penetapan peran, fungsi dan wewenang
dalam pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI.
Kebutuhan ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan,
pedoman, petunjuk teknis dan bentuk-bentuk kebijakan
lain yang dapat memastikan kegiatan pertahanan siber
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
16