Kementerian Pertahanan RI
e)
Serta kondisi lain yang sangat merugikan,
sehingga memungkinkan dapat mengakibatkan
kehancuran.
2.3. Kondisi Saat Ini
Kondisi Pertahanan Siber saat ini di lingkungan Kemhan/TNI
dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Kebijakan
Kebijakan untuk pertahanan siber sudah mulai disusun
dan pelaksanaannya dilakukan pada tahapan berikutnya.
Kebijakan tersebut melengkapi kebijakan yang ada,
yang pada umumnya masih fokus pada pengembangan
dan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan
Kementerian secara umum.
Salah satu kebijakan
pijakan yang ada adalah Peraturan Menhan Nomor
16/2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Kemhan,
yang salah satunya menguraikan peranan dari Pusdatin
Kemhan dan Unit-unit Datin di Satker Kemhan. Selain
itu telah disusun pula kebijakan yang diperlukan dalam
menunjang pertahanan siber. Kebijakan tersebut pada
masa yang akan datang akan menjadi acuan bagi
persiapan,
pengembangan,
pelatihan
dan
pengoperasian pertahanan siber.
b.
Kelembagaan
Sebagaimana diuraikan dalam butir a, kelembagaan
pada saat ini masih bersifat mendukung teknologi
informasi secara umum dan belum mendukung
keperluan pertahanan siber yang lebih spesifik.
Langkah-langkah
pembentukan
kelembagaan
pertahanan siber sudah mulai diambil, tetapi masih
dalam bentuk penambahan tugas dan fungsi pertahanan
siber ke dalam struktur yang ada.
c.
Teknologi dan Infrastruktur pendukung
Teknologi dan Infrastruktur pendukung yang tersedia
saat ini baik yang bersifat umum maupun khusus
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
15