Kementerian Pertahanan RI e) Serta kondisi lain yang sangat merugikan, sehingga memungkinkan dapat mengakibatkan kehancuran. 2.3. Kondisi Saat Ini Kondisi Pertahanan Siber saat ini di lingkungan Kemhan/TNI dapat diuraikan sebagai berikut : a. Kebijakan Kebijakan untuk pertahanan siber sudah mulai disusun dan pelaksanaannya dilakukan pada tahapan berikutnya. Kebijakan tersebut melengkapi kebijakan yang ada, yang pada umumnya masih fokus pada pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Kementerian secara umum. Salah satu kebijakan pijakan yang ada adalah Peraturan Menhan Nomor 16/2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Kemhan, yang salah satunya menguraikan peranan dari Pusdatin Kemhan dan Unit-unit Datin di Satker Kemhan. Selain itu telah disusun pula kebijakan yang diperlukan dalam menunjang pertahanan siber. Kebijakan tersebut pada masa yang akan datang akan menjadi acuan bagi persiapan, pengembangan, pelatihan dan pengoperasian pertahanan siber. b. Kelembagaan Sebagaimana diuraikan dalam butir a, kelembagaan pada saat ini masih bersifat mendukung teknologi informasi secara umum dan belum mendukung keperluan pertahanan siber yang lebih spesifik. Langkah-langkah pembentukan kelembagaan pertahanan siber sudah mulai diambil, tetapi masih dalam bentuk penambahan tugas dan fungsi pertahanan siber ke dalam struktur yang ada. c. Teknologi dan Infrastruktur pendukung Teknologi dan Infrastruktur pendukung yang tersedia saat ini baik yang bersifat umum maupun khusus PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 15

Select target paragraph3