Kementerian Pertahanan RI berupa kegiatan atau tindakan yang bertujuan untuk memasuki, menguasai, memodifikasi, mencuri atau merusak, atau menghancurkan atau melumpuhkan sistem atau aset informasi, yang dikategorikan, sebagai berikut : a) Perang Siber (Cyber war), adalah semua tindakan yang dilakukan secara sengaja dan terkoordinasi dengan tujuan mengganggu kedaulatan negara. Perang siber dapat berupa serangan terorisme (cyber terrorism) maupun spionase (cyber espionage) yang mengganggu keamanan nasional. Adapun serangan siber memiliki karakteristik sebagai berikut : (1) (2) (3) b) Gangguan Siber (Cyber Violence), adalah serangan siber yang memiliki karakteristik sebagai berikut : (1) (2) (3) 2) Intentional (disengaja). Kegiatan aktif. Skala besar. Unintentional (Tidak disengaja). Kegiatan pasif. Skala kecil. Penanggulangan Serangan Siber Kegiatan penanggulangan serangan siber menggunakan pendekatan yang menyesuaikan diri dengan sumber dan bentuk serangan yang dihadapi. Bentuk penanggulangan serangan siber yang dilakukan dapat berupa : a) Pertahanan siber (cyber defense), adalah suatu upaya untuk menanggulangi serangan siber yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan negara secara normal. Pertahanan siber disiapkan sebagai suatu upaya penanggulangan serangan siber semacam ini. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 13

Select target paragraph3