Kementerian Pertahanan RI
b)
Serangan Defacement, dilakukan dengan cara
melakukan penggantian atau modifikasi terhadap
halaman web korban sehingga isi dari halaman
web korban berubah sesuai dengan motif
penyerang.
c)
Serangan Phishing, dilakukan dengan cara
memberikan alamat website palsu dengan
tampilan persis sama dengan website aslinya.
Tujuan dari serangan phishing ini adalah untuk
mendapatkan informasi penting dan sensitif
seperti username, password dan lain-lain.
d)
Serangan Malware, yaitu suatu program atau
kode berbahaya yang dapat digunak an
unt uk mengganggu operasi normal dari sebuah
sistem komputer. Biasanya program malware
telah dirancang untuk mendapatkan keuntungan
finansial
atau
keuntungan
lain
yang
direncanakan. Jumlah serangan malware terus
berkembang, sehingga saat ini telah menjadi
pandemi yang sangat nyata. Malware telah
terjadi dimana-mana dan mempengaruhi semua
orang yang terlibat dalam setiap sektor kegiatan.
Istilah virus generik digunakan untuk merujuk
setiap program komputer berbahaya yang
mampu mereproduksi dan menyebarkan dirinya
sendiri.
e)
Penyusupan siber, yang dapat menyerang
sistem melalui identifikasi pengguna yang sah
dan parameter koneksi seperti password,
melalui eksploitasi kerentanan yang ada pada
sistem. Metode utama yang digunakan untuk
mendapatkan akses ke dalam sistem adalah :
(1)
Menebak.
Sandi yang
begitu
jelas,
seperti nama pengguna, nama pasangan
atau anak, tanggal lahir atau berbagai hal
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
8