Kementerian Pertahanan RI
ketersediaan informasi. Dalam Undang-undang tersebut,
informasi dalam bentuk elektronik diakui secara hukum dan
perbuatan yang terkait dengan sistem elektronik, baik selaku
penyelenggara
maupun
selaku
pengguna
memiliki
pertanggungjawaban hukum yang selanjutnya diatur dalam
berbagai peraturan perundangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, selaku leading
sector Pemerintah RI dalam bidang Telekomunikasi dan
Informatika memiliki 5 agenda kebijakan keamanan siber
dalam membangun Secure Cyber Environment,
melalui
penerapan model strategi “Ends-Ways-Means” yang fokus
pada sasaran, prioritas dan aksi yang terukur.
Kelima
kebijakan tersebut adalah: Capacity Building, Policy and
Legal Framework, Organizational Structure, Technical and
Operational Measures, dan International Cooperation.
Selanjutnya peran Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebagai pengelola keamanan siber nasional dan kebijakan
yang ditetapkannya dalam peran tersebut akan menjadi
acuan utama bagi perumusan pedoman pertahanan siber ini.
Dihadapkan dengan kepentingan nasional, Kementerian
Pertahanan RI sangat perlu untuk memahami, mengkaji,
mengukur, mengantisipasi dan menyiapkan tindakan yang
dibutuhkan. Oleh karena itu Kemhan/TNI perlu menyusun
suatu pedoman pertahanan siber sebagai
acuan yang
digunakan untuk persiapan, pembangunan, pengembangan
dan penerapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI.
1.2. Maksud dan Tujuan
Pedoman ini dibuat dengan maksud sebagai acuan bagi
Kemhan/TNI dalam rangka pertahanan siber guna mendukung
kekuatan pertahanan negara, dengan tujuan untuk digunakan
sebagai referensi utama dalam pembangunan, pengembangan
dan penerapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
3