Kementerian Pertahanan RI Sebagai instansi pemerintah, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia memiliki dua kepentingan dalam pertahanan siber. Pertama, untuk mengamankan semua sistem elektronik dan jaringan informasi di lingkungannya. Kedua, mendukung koordinasi pengamanan siber di sektorsektor lainnya sesuai kebutuhan. Oleh karenanya Kemhan/TNI perlu mengambil langkah langkah persiapan untuk dapat menjalankan perannya dalam pertahanan siber sebagaimana diuraikan di atas. Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan bagi tahapan persiapan, pembangunan, pelaksanaan dan pemantapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI. Acuan yang disusun meliputi aspek kebijakan, kelembagaan, teknologi/infrastruktur dan sumber daya manusia. Setiap aspek tersebut sama penting dan bersifat saling mendukung sehingga memerlukan perhatian dari semua pihak yang terkait dengan pertahanan siber sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, baik ancaman militer maupun non-militer. Ancaman nonmiliter khususnya di ruang siber telah menyebabkan kemampuan negara dalam bidang soft dan smart power pertahanan harus ditingkatkan melalui strategi penangkalan, penindakan dan pemulihan pertahanan siber (cyber defense) dalam rangka mendukung penerapan strategi nasional keamanan siber yang dimotori oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi membutuhkan pengamanan dalam rangka menjaga kerahasiaan, keutuhan dan PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 2

Select target paragraph3