Kementerian Pertahanan RI 8) Menyusun IT Security Technology Policy berbasis risiko bagi Pertahanan Siber untuk perangkat lunak maupun perangkat keras. 9) Melaksanakan kegiatan kerjasama operasional dengan kementerian / lembaga nasional. Output : 1) Terlaksananya implementasi Penyelenggaraan Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, yang dimulai dengan penetapan kelembagaan organisasi Pertahanan Siber. 2) Terlaksananya pengawasan audit sistem manajemen pengamanan informasi Kemhan/TNI secara independen dengan cakupan SDM, Proses dan Teknologi sesuai dengan SNI 27001 dan praktik terbaik pengamanan sistem informasi yang ditetapkan Kemkominfo (ISSAF, OWASP, PCI-DSS, dll) dalam melihat kesiapan pertahanan siber Kemhan/TNI. 3) Terlaksananya perekrutan dan pembinaan SDM Pertahanan Siber yang kompetitif berstandar nasional dan berskala internasional, peningkatan pelatihan pertahanan siber antara lain melalui kegiatan pelatihan, seminar, lokakarya pengamanan informasi di dalam dan luar negeri. 4) 5) Tersedianya dashboard sistem informasi infrastruktur yang tersambung dengan sistem infrastruktur Pertahanan Siber lintas sektoral guna updating kebijakan dan strategi pertahanan siber. Terwujudnya pengembangan ruang komando dan pengendalian sistem pertahanan siber (Cyber Operation Center) termasuk sistem sarana dan PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 45

Select target paragraph3