Kementerian Pertahanan RI MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA KATA PENGANTAR Sistem pertahanan negara bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Keterpaduan itu merujuk pada elemen kekuatan yang dibangun dalam sistem pertahanan semesta, yang memadukan kekuatan pertahanan militer dan kekuatan pertahanan nirmiliter. Merujuk pada dasar Konstitusi, kekuatan pertahanan nirmiliter khususnya dalam ranah siber dibangun berdasarkan diktum upaya pembelaan negara, yang secara konseptual kekuatannya diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di luar bidang pertahanan, yaitu Kementerian Kominfo sebagai unsur utama dan Kementerian Pertahanan sebagai salah satu unsur dukungan bersama kekuatan bangsa lainnya. Mengingat luas bidang pertahanan siber itu, guna membangun sense of defence dalam bidang keamanan siber di sektor Pertahanan, perlu disusun Pedoman Pertahanan Siber. Pedoman pertahanan siber ditetapkan sebagai pengejawantahan tekad, prinsip dan kehendak untuk menyelenggarakan pertahanan siber pada sistem informasi, kendali dan komunikasi di sektor pertahanan. Pedoman ini mewujudkan kerangka penyelenggaraan pertahanan siber yang harus dipahami dan dipedomani oleh sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dengan terbitnya Pedoman ini, seluruh pemangku kepentingan terkait hendaknya dapat menghayati dan mempedomani isinya, sehingga tampak dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam menjamin keamanan jaringan dan muatannya di sektor pertahanan. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER i

Select target paragraph3