Kementerian Pertahanan RI d) 5) Peningkatan dan Pemeliharaan Manajemen Pengamanan Informasi. Dalam peningkatan dan pemeliharaan sistem manajemen pengamanan informasi, organisasi harus melakukan secara reguler hal berikut : (1) Menerapkan peningkatan yang diidentifikasi dalam manajemen pengamanan informasi. (2) Mengambil tindakan pencegahan yang tepat. (3) Mengambil pelajaran dari pengalaman keamanan informasi organisasi lain. (4) Mengkomunikasikan tindakan dan peningkatan kepada semua pihak yang terkait dengan tingkat rincian sesuai situasi dan kondisi, dan jika relevan, menyetujui tindak lanjutnya. (5) Memastikan bahwa peningkatan tersebut mencapai sasaran yang dimaksudkan. korektif dan Standar yang menjadi acuan bagi kebijakan pertahanan siber. Dalam pengembangan dan penerapan pertahanan siber, kebijakan-kebijakan yang ada akan mengacu pada standar-standar nasional maupun internasional antara lain : a) SNI (Standar Nasional Indonesia) 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. b) ISO/IEC 20000 Information Technology Service Management System (ITSM). c) ISO/IEC 22000 Business Continuity Management (BCM). d) Control Objectives for Information and related PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 32

Select target paragraph3