Kementerian Pertahanan RI
direncanakan dengan mengkaji risiko residu
dan tingkat risiko yang dapat diterima serta
telah
diidentifikasi
dengan
mempertimbangkan perubahan terhadap :
(a)
Organisasi.
(b)
Teknologi.
(c)
Sasaran dan tata kelola.
(d)
Ancaman yang diidentifikasi.
(e)
Keefektifan dari pengendalian yang
diterapkan.
(f)
Kejadian eksternal seperti perubahan
terhadap lingkungan hukum dan
regulator, kewajiban kontrak yang
berubah dan perubahan lingkungan
sosial.
(5)
Melaksanakan audit internal manajemen
pengamanan informasi pada interval yang
direncanakan, dimulai dari satker yang
terkecil.
(6)
Melaksanakan
kajian
manajemen
pengamanan informasi secara reguler untuk
memastikan bahwa ruang lingkup masih
mencukupi
dan
peningkatan
proses
manajemen pengamanan informasi yang
diidentifikasi.
(7)
Memutakhirkan
rencana
pengamanan
informasi
dengan
mempertimbangkan
temuan dari kegiatan pemantauan dan
pengkajian .
(8)
Merekam tindakan dan kejadian yang dapat
mempunyai dampak terhadap keefektifan
atau kinerja manajemen pengamanan
informasi.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
31